https://sojol.news/wp-content/uploads/2025/05/format-SK-Koperasi-desa-merah-putih.docx
KEPALA DESA XXXXXXXXXXXXXXXX
KECAMATAN XXXXXXXXXXXXXXXX
KABUPATEN DONGGALA
KEPUTUSAN KEPALA DESA XXXXXXXXXXXXXXXX
NOMOR : /xxx/xxx/xxx/2025
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS DAN PENGAWAS
KOPERASI MERAH PUTIH XXXXXXXXXXXXXXXX
KECAMATAN XXXXXXXXXXXXXXXX
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA XXXXXXXXXXXXXXXX,
Menimbang : a. Bahwa Koperasi Desa Merah Putih telah disahkan dan berbadan hukum;
b. Bahwa untuk menjalankan roda organisasi dan kegiatan Koperasi Desa Merah Putih, perlu dibentuk pengurus yang efektif dan efisien;
c. bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa dan memperkuat ekonomi lokal sebagaimana dimaksud dalam program Koperasi Desa Merah Putih, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus pada tanggal 21 Mei 2025;
d. bahwa berdasarkan hasil musyawarah tersebut, telah disepakati pembentukan dan susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Xxxxxxxxxxxxxxxx;
e. bahwa untuk melaksanakan keputusan tersebut, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Xxxxxxxxxxxxxxxx Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih Xxxxxxxxxxxxxxxx Kecamatan Xxxxxxxxxxxxxxxx.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
4. Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 394);
5. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
6. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 833);
7. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1012);
8. Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih;
9.
- Surat Edaran Menteri Desa dan PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-9 Tahun 2025 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2025 untuk mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih;
11. Surat Edaran Bupati Donggala Nomor 500/0519/DMPD/2025 tanggal 9 Mei 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah Kabupaten Donggala;
12. Berita Acara Musyawarah Desa Khusus Desa Xxxxxxxxxxxxxxxx tanggal 21 Mei 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Xxxxxxxxxxxxxxxx dan Penetapan Susunan Pengurus dan Pengawasnya.
MEMUTUSKAN
Menentapkan : PEMBENTUKAN PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI MERAH PUTIH XXXXXXXXXXXXXXXX KECAMATAN XXXXXXXXXXXXXXXX
PERTAMA : Mengangkat nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Xxxxxxxxxxxxxxxx untuk masa jabatan 5 (Lima) tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkan.
KEDUA : Pengurus dan Pengawas sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU wajib menjalankan tugas secara profesional, transparan, akuntabel, serta bertanggung jawab dalam pengelolaan koperasi sesuai ketentuan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
KEEMPAT : Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat keputusan ini, akan diatur kemudian;
KELIMA : Keputusan Kepala Desa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya maka akan diadakan perbaikan sebagimana mestinya.
Ditetapka di : Xxxxxxxxxxxxxxxx
Pada tanggal : 21 Mei 2025
Kepala Desa Xxxxxxxxxxxxxxxx
XXXXXXXXXXXXXXXX
Lampiran I Surat Keputusan Kepala Desa Xxxxxxxxxxxxxxxx
Nomor : /xxx/xxx/xxx/2025
Tentang : PEMBENTUKAN PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI
MERAH PUTIH XXXXXXXXXXXXXXXX KECAMATAN XXXXXXXXXXXXXXXX
Tanggal : 21 Januari 2024
SUSUNAN PENGURUS
KOPERASI DESA MERAH PUTIH XXXXXXXXXXXXXXXX
PERIODE 2025 s/d. 2030
KETUA
Nama :
Pekerjaan :
Alamat : DUSUN VII DESA XXXXXXXXXXXXXXXX
WAKIL KETUA Bidang Usaha
Nama :
Pekerjaan : PETANI
Alamat : DUSUN I DESA XXXXXXXXXXXXXXXX
WAKIL KETUA Bidang Anggota
Nama :
Pekerjaan : DUSUN VI DESA XXXXXXXXXXXXXXXX
Alamat : DUSUN VI DESA XXXXXXXXXXXXXXXX
SEKRETARIS
Nama :
Pekerjaan : WIRASWASTA
Alamat : DUUSN VII DESA XXXXXXXXXXXXXXXX
BENDAHARA
Nama :
Pekerjaan : MENGURU RYMAH TANGGA
Alamat : DUSUN III DESA XXXXXXXXXXXXXXXX
Kepala Desa Xxxxxxxxxxxxxxxx
XXXXXXXXXXXXXXXX
Lampiran II Surat Keputusan Kepala Desa Xxxxxxxxxxxxxxxx
Nomor : /xxx/xxx/xxx/2025
Tentang : PEMBENTUKAN PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI
MERAH PUTIH XXXXXXXXXXXXXXXX KECAMATAN XXXXXXXXXXXXXXXX
Tanggal : 21 Januari 2024
SUSUNAN PENGAWAS
KOPERASI DESA MERAH PUTIH XXXXXXXXXXXXXXXX
PERIODE 2025 s/d. 2030
KETUA
Nama : XXXXXXXXXXXXXXXX,E.E.
Pekerjaan : KEPALA DESA XXXXXXXXXXXXXXXX
Alamat : DUSUN II DES AXXXXXXXXXXXXXXXX
ANGGOTA
Nama :
Pekerjaan : PETANI
Alamat : DUSUN II DES AXXXXXXXXXXXXXXXX
ANGGOTA
Nama :
Pekerjaan : MENGURU RUMAH TANGGA
Alamat : DUSUN IV DESA XXXXXXXXXXXXXXXX
Kepala Desa Xxxxxxxxxxxxxxxx
XXXXXXXXXXXXXXXX