Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa melalui kegiatan usaha kolektif. Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 telah mengarahkan agar desa-desa di seluruh Indonesia membentuk koperasi dengan memanfaatkan Dana Desa. Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai pihak yang harus diundang, prosedur pembentukan, serta petunjuk teknis pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Dasar Hukum Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
- Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
- Surat Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor B-143/PDP.04.01/V/2025 tentang Penggunaan Dana Desa untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tertanggal 6 Mei 2025.
Pihak yang Harus Diundang dalam Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Untuk memastikan proses pembentukan koperasi berjalan efektif dan sesuai ketentuan, pihak-pihak berikut harus diundang:
- Perangkat Desa:
- Kepala Desa sebagai penanggung jawab utama proses pembentukan koperasi.
- Sekretaris Desa sebagai koordinator administrasi.
- Ketua RT/RW setempat untuk membantu sosialisasi kepada masyarakat.
- Calon Anggota Koperasi:
- Masyarakat desa yang berminat menjadi anggota koperasi.
- Tokoh masyarakat, pemuda, dan pengusaha lokal.
- Dinas Terkait:
- Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota untuk memberikan bimbingan teknis dan pendampingan.
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk monitoring dan evaluasi.
- Perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota:
- Camat setempat untuk memberikan dukungan dan pengawasan.
Catatan Tambahan:
- Notaris:
- Tidak wajib diundang dalam rapat pembentukan koperasi.
- Notaris diperlukan setelah rapat pembentukan untuk pengurusan akta pendirian koperasi.
- Dana Desa dapat digunakan untuk biaya pengurusan akta pendirian koperasi maksimal Rp2.500.000, jika tidak ada bantuan dari APBD atau sumber dana lain.
- Lembaga Keuangan atau Bank:
- Tidak wajib diundang dalam rapat pembentukan koperasi, tetapi dapat dihubungi setelah koperasi terbentuk.
- Lembaga keuangan penting untuk kerjasama dalam hal:
- Pembukaan rekening koperasi.
- Penyimpanan modal koperasi.
- Pengajuan pinjaman usaha atau kredit koperasi.
- Dinas Koperasi dapat membantu menjembatani komunikasi antara koperasi dan lembaga keuangan.
Prosedur Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Pembentukan koperasi melalui Dana Desa harus dilakukan secara terencana dan sesuai peraturan yang berlaku. Berikut adalah prosedur lengkap pembentukan Koperasi Desa Merah Putih:
1. Persiapan Awal:
- Kepala Desa bersama perangkat desa melakukan rapat persiapan untuk membahas rencana pembentukan koperasi.
- Menyusun daftar calon anggota koperasi.
- Membentuk panitia kecil untuk memfasilitasi proses pendirian koperasi.
2. Sosialisasi dan Undangan Rapat:
- Menyusun jadwal rapat pembentukan koperasi dan menyebarkan undangan kepada pihak-pihak terkait.
- Agenda rapat meliputi:
- Sosialisasi tujuan pembentukan koperasi.
- Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi.
- Pengesahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
3. Pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi:
- Rapat dipimpin oleh Kepala Desa atau Ketua Panitia.
- Dilakukan pemilihan struktur organisasi koperasi, yang terdiri dari:
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Pengawas
- AD/ART koperasi dibahas dan disepakati oleh anggota rapat.
- Penentuan modal awal koperasi dan besaran iuran anggota.
4. Pengurusan Akta Pendirian Koperasi:
- Setelah rapat pembentukan koperasi selesai, panitia mengurus akta pendirian koperasi melalui notaris atau pejabat yang berwenang.
- Dokumen yang diperlukan untuk akta pendirian:
- Berita acara rapat pembentukan koperasi.
- Daftar hadir rapat.
- AD/ART koperasi yang telah disepakati.
- Data pengurus dan pengawas koperasi.
5. Pengajuan Badan Hukum Koperasi:
- Mengajukan permohonan pengesahan badan hukum koperasi ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
- Setelah disetujui, koperasi akan mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK).
6. Pelatihan dan Bimbingan Teknis:
- Dinas Koperasi memberikan pelatihan terkait pengelolaan koperasi, seperti manajemen usaha, pengelolaan dana, dan penyusunan laporan keuangan.
7. Monitoring dan Evaluasi:
- Kepala Desa dan Dinas Koperasi melakukan monitoring terhadap perkembangan koperasi secara berkala.
- Laporan perkembangan koperasi disampaikan kepada Dinas Koperasi dan UKM.
Penggunaan Dana Desa untuk Pembentukan Koperasi Merah Putih
Berdasarkan surat Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor B-143/PDP.04.01/V/2025, desa dapat menggunakan Dana Operasional Pemerintah (DOP) maksimal 3% dari Dana Desa untuk:
- Mendukung kegiatan koordinasi dan rapat-rapat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
- Membiayai pengurusan akta pendirian koperasi maksimal Rp2.500.000, jika tidak ada bantuan dari APBD atau sumber dana lain.
Dana yang digunakan untuk pembentukan koperasi wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Kepala Desa serta Bupati/Wali Kota.
Kesimpulan
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan ekonomi berbasis koperasi. Proses pembentukan koperasi harus melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari perangkat desa, calon anggota koperasi, dinas terkait, hingga perwakilan pemerintah kabupaten/kota.
Notaris dan lembaga keuangan tidak diwajibkan hadir dalam rapat pembentukan koperasi. Namun, peran notaris diperlukan setelah rapat pembentukan untuk pengurusan akta pendirian koperasi, sementara lembaga keuangan penting untuk mendukung pengelolaan keuangan koperasi setelah resmi terbentuk.
Dana Desa dapat digunakan untuk biaya pengurusan akta maksimal Rp2.500.000, sesuai dengan surat Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan. Monitoring dan evaluasi secara berkala juga diperlukan untuk memastikan koperasi berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.