Dalam upaya memperkuat ekonomi kerakyatan dan mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045, pemerintah menginisiasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). KDMP merupakan koperasi yang secara khusus dibentuk dan dimiliki oleh masyarakat desa, difasilitasi oleh pemerintah desa atau kelurahan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Definisi dan Keunikan KDMP

KDMP berbeda dengan koperasi pada umumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang dimiliki oleh orang per orang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. KDMP, meski mengadopsi bentuk koperasi, pada awalnya merupakan inisiatif pemerintah desa atau kelurahan untuk mengelola potensi ekonomi lokal.

Keistimewaan KDMP terletak pada orientasinya yang kuat pada potensi desa, semangat gotong royong, serta dukungan dari APBN sebagai sumber modal awal. KDMP juga menjadi instrumen strategis untuk ketahanan pangan, ekonomi, dan kesejahteraan sosial.

Dasar Hukum dan Penyesuaian Regulasi

Secara legal, KDMP mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan diperkuat oleh Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembentukannya. Namun, karena desa tidak dapat menjadi pemilik koperasi secara langsung, kepemilikan harus berbasis pada keanggotaan warga desa secara individu. Dengan demikian, KDMP harus menyesuaikan struktur keanggotaannya agar sah secara hukum dan dapat memperoleh bantuan pemerintah.

Prinsip dan Tujuan KDMP

KDMP tetap wajib mematuhi prinsip-prinsip dasar koperasi, antara lain:

  • Keanggotaan sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan secara demokratis
  • Pembagian sisa hasil usaha secara adil
  • Balas jasa terbatas atas modal
  • Kemandirian

Tujuan KDMP adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa secara umum, menggerakkan produktivitas ekonomi lokal, serta mendukung pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.

Keanggotaan dan Partisipasi

KDMP terbuka bagi semua warga desa yang memiliki KTP dan bersedia berpartisipasi dalam kegiatan koperasi. Bahkan, perangkat desa dan kepala desa pun dapat menjadi anggota, meski dilarang menjadi pengurus. Keanggotaan bersifat sukarela, dan semua keputusan penting seperti pemilihan pengurus dan pengawas dilakukan melalui Rapat Anggota.

Rasa kepemilikan terhadap koperasi dibangun melalui partisipasi aktif masyarakat dalam rapat dan kegiatan usaha. Ini menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan solidaritas sosial.

Tata Cara Pembentukan

Proses pembentukan KDMP dimulai dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Agenda utama mencakup identifikasi potensi dan masalah desa, perumusan unit usaha yang relevan, serta pemilihan pengurus. KDMP dapat dibentuk melalui:

  • Pendirian baru
  • Pengembangan koperasi eksisting
  • Revitalisasi koperasi yang tidak aktif

Musdesus menghasilkan berita acara yang menjadi dasar hukum untuk pengajuan akta ke notaris pembuat akta koperasi (NPAK).

Modal dan Sumber Pendanaan

Modal awal KDMP berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. Selain itu, KDMP dapat menerima pendanaan dari:

  • Dana Desa (maksimal 3% dari APBDes untuk biaya awal)
  • Hibah dari APBN/APBD
  • Pinjaman dari Himpunan Bank Negara (Himbara)
  • Penyertaan modal dari belanja desa ketahanan pangan

Pemerintah juga menyiapkan mitigasi risiko melalui skema penjaminan kredit dan pelatihan manajemen koperasi.

Struktur Organisasi dan Pengelolaan

KDMP memiliki struktur organisasi seperti koperasi pada umumnya:

  • Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
  • Pengurus yang dipilih oleh anggota
  • Pengawas, yang dapat dijabat oleh kepala desa secara ex-officio

Pengurus harus berintegritas, tidak berasal dari unsur pimpinan desa, dan mewakili keberagaman masyarakat, termasuk perempuan. Sementara pengelola (manajer) adalah pihak yang menjalankan operasional dan dapat menerima gaji.

Unit Usaha dan Sinergi Lokal

Unit usaha KDMP bergantung pada potensi dan kebutuhan desa, seperti:

  • Distribusi pupuk, sembako, minyak
  • Klinik kesehatan
  • Kegiatan simpan pinjam
  • Produk UMKM

KDMP diharapkan bersinergi dengan BUMDes atau lembaga ekonomi lain di desa, tanpa tumpang tindih. Koperasi dapat menjadi agregator usaha kecil, memperpendek rantai pasok, serta menekan peran tengkulak.

Tantangan dan Fleksibilitas Implementasi

Pemerintah memahami bahwa tidak semua desa siap membentuk KDMP. Untuk wilayah konflik atau desa tertinggal seperti di Papua, pendekatannya bisa berupa:

  • Transformasi kelompok masyarakat menjadi koperasi
  • Pembentukan koperasi lintas desa

Jika musyawarah desa menyepakati penundaan pembentukan, evaluasi harus dilakukan bersama Dinas PMD dan Dinas Koperasi.

Penutup

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan hanya alat ekonomi, tetapi juga simbol kebangkitan desa dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi lokal. Dengan prinsip koperasi yang kuat, dukungan regulasi, dan partisipasi aktif masyarakat, KDMP dapat menjadi lokomotif pembangunan desa yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.

Summary

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *