Ketidakpahaman Masyarakat Tentang Hak dan Wewenang Desa dalam Pembangunan

Pada era otonomi daerah saat ini, desa memiliki peran penting dalam pembangunan wilayah. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara jelas tentang batasan hak dan wewenang desa dalam membangun infrastruktur. Kondisi ini sering kali menimbulkan kesalahpahaman, baik di kalangan masyarakat umum maupun aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Masyarakat sering kali menganggap bahwa segala bentuk pembangunan di desa, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya, dapat dibangun menggunakan Dana Desa. Padahal, tidak semua infrastruktur merupakan kewenangan desa. Ada beberapa proyek yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten atau provinsi. Misalnya, jalan kabupaten atau jembatan penghubung antar kecamatan jelas merupakan wewenang pemerintah kabupaten atau provinsi, bukan desa.
Ironisnya, ketidakpahaman ini tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat biasa, tetapi juga di antara perangkat desa, BPD, dan bahkan aparatur kecamatan. Sebagian dari mereka justru menjadi aktor utama dalam memprovokasi masyarakat melalui media sosial, mengklaim bahwa pemerintah desa tidak menjalankan tugasnya dengan benar. Padahal, mereka sendiri tidak memahami batasan kewenangan desa dalam konteks pembangunan infrastruktur.
Kesalahpahaman ini harus segera diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan tidak menghambat jalannya pembangunan desa. Upaya sosialisasi dan edukasi tentang penggunaan Dana Desa dan pembagian wewenang antara desa, kabupaten, dan provinsi harus diperkuat. Selain itu, perangkat desa dan BPD juga harus dibekali dengan pemahaman yang jelas tentang regulasi pembangunan agar tidak terjadi disinformasi yang dapat merugikan semua pihak.
Dengan memahami batasan kewenangan masing-masing pihak, masyarakat dapat lebih bijak dalam menilai pembangunan di desanya dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak berdasar.