Dalam pemerintahan desa, Kepala Dusun (Kadus) memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan Kepala Desa di wilayah dusun. Namun, sering muncul pertanyaan di kalangan masyarakat dan perangkat desa: apakah Kepala Dusun wajib masuk kantor setiap hari seperti KAUR (Kepala Urusan) atau KASI (Kepala Seksi)?

Tugas Kepala Dusun Lebih Bersifat Lapangan

Secara umum, KAUR dan KASI bertanggung jawab dalam urusan administrasi dan teknis yang memang menuntut kehadiran di kantor desa setiap hari. Mereka mengelola surat-menyurat, data administrasi, dan menjalankan fungsi pelayanan di tingkat desa.

Sementara itu, tugas Kepala Dusun lebih banyak di lapangan. Kadus bertugas:

  • Membina ketentraman dan ketertiban warga di dusun,
  • Menyampaikan informasi dari pemerintah desa ke masyarakat,
  • Menyerap dan melaporkan kondisi serta aspirasi masyarakat ke Kepala Desa.

Dengan tanggung jawab ini, Kadus justru lebih efektif berada di wilayah dusunnya, bukan di kantor desa setiap hari.

Jika Selalu di Kantor, Fungsi Kadus Bisa Terabaikan

Beberapa desa mewajibkan Kadus masuk kantor setiap hari. Namun, kebijakan ini perlu dipertimbangkan ulang. Mengapa?

Jika Kepala Dusun lebih sering di kantor desa, maka masyarakat yang membutuhkan bantuan cepat di dusun tidak akan mendapat pelayanan maksimal. Mereka mungkin langsung ke kantor desa atau bahkan ke Kepala Desa, sehingga peran Kadus menjadi tidak terasa.

Lebih baik Kadus tetap berada di tengah-tengah masyarakat, agar masyarakat merasa dekat dan terbantu dalam menyelesaikan persoalan di tingkat dusun.

Aturan Nasional Tidak Mewajibkan Kadus Masuk Kantor Tiap Hari

Hingga saat ini, tidak ada aturan nasional yang secara tegas mewajibkan Kadus hadir setiap hari di kantor desa. Namun, desa dapat mengatur pola kerja Kadus melalui Peraturan Desa (Perdes) atau Keputusan Kepala Desa, sesuai kebutuhan lokal.

Desa bisa menerapkan kebijakan seperti ini:

Kepala Dusun bertugas melayani masyarakat di wilayahnya masing-masing dan tidak diwajibkan hadir setiap hari di kantor desa, kecuali jika ada undangan rapat, koordinasi, atau tugas khusus dari Kepala Desa.

Kebijakan semacam ini membuat peran Kadus tetap maksimal dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik.

Kesimpulan

Kepala Dusun tidak perlu masuk kantor setiap hari, karena tugas utamanya adalah di lapangan. Kehadirannya yang konsisten di dusun justru akan memperkuat pelayanan masyarakat dan menjaga jalur komunikasi yang efisien antara warga dan pemerintah desa.


✍️ Artikel ini ditulis untuk memberikan pemahaman terkait peran dan fungsi Kepala Dusun dalam struktur pemerintahan desa. Semoga menjadi bahan pertimbangan bagi desa dalam mengelola perangkat secara efektif.

Summary
product image
Author Rating
1star1star1star1star1star
Aggregate Rating
no rating based on 0 votes
Brand Name
Kepala Dusun
Product Name
Kepala Dusun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *