Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat desa yang memiliki peran vital dalam menentukan arah pembangunan dan kebijakan strategis desa. Dalam konteks penguatan ekonomi lokal dan kemandirian desa, salah satu agenda penting Musdesus adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi ini dimaksudkan sebagai wadah usaha rakyat yang berbasis komunitas dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong.
Agar pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya menjadi formalitas administratif, Musyawarah Desa Khusus harus menghasilkan keputusan-keputusan yang konkret, sistematis, dan berkelanjutan. Hasil-hasil tersebut wajib dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Musyawarah, dengan mengacu pada ketentuan hukum dan pedoman teknis yang berlaku. Berikut ini adalah tujuh poin utama yang harus dihasilkan Musdesus beserta penjabaran maknanya secara mendalam.
1. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih: Antara Pendirian Baru dan Revitalisasi
Langkah awal yang wajib disepakati dalam Musdesus adalah keputusan tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini dapat dilakukan melalui tiga pendekatan: pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi yang selama ini stagnan atau tidak aktif. Musyawarah harus mempertimbangkan potensi desa, keanggotaan aktif, dan kesiapan kelembagaan sebelum menentukan pendekatan yang paling tepat.
Pentingnya pembentukan koperasi ini terletak pada kemampuannya menghimpun kekuatan ekonomi warga secara kolektif. Koperasi bukan hanya tempat menabung atau meminjam uang, tetapi menjadi tulang punggung bagi berbagai jenis usaha produktif desa, seperti pertanian, perikanan, kerajinan, dan jasa. Dengan demikian, keputusan pembentukan koperasi harus dilandasi oleh data sosial ekonomi desa, kajian kelayakan, dan partisipasi aktif warga.
2. Menentukan Kegiatan Usaha dan Layanan yang Dilakukan
Setelah disepakati untuk membentuk koperasi, langkah selanjutnya dalam Musdesus adalah menetapkan jenis kegiatan usaha atau layanan yang akan dijalankan oleh koperasi. Hal ini bisa mencakup usaha simpan pinjam, perdagangan hasil pertanian, pengelolaan pasar desa, jasa angkutan, hingga pengolahan produk lokal.
Pemilihan kegiatan usaha harus memperhatikan aspek potensi sumber daya lokal, permintaan pasar, serta kemampuan manajemen koperasi. Tidak kalah penting, kegiatan usaha yang dipilih harus memiliki nilai tambah bagi warga dan mampu menciptakan lapangan kerja baru di desa. Oleh karena itu, Musdesus harus bersifat partisipatif dan berbasis bukti, bukan hanya aspiratif semata.
3. Menyusun Kelembagaan Koperasi: Struktur, Keanggotaan, dan Sumber Modal
Koperasi yang sehat harus memiliki kelembagaan yang kuat. Dalam Musdesus, perlu disepakati struktur kepengurusan koperasi yang terdiri atas pengurus, pengawas, dan anggota. Pengurus harus dipilih berdasarkan integritas, kompetensi, dan komitmen terhadap kemajuan desa, bukan berdasarkan kedekatan personal atau kepentingan kelompok.
Selain itu, keanggotaan koperasi harus inklusif, terbuka untuk seluruh warga desa, dan mencerminkan semangat kebersamaan. Ketentuan tentang syarat keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, serta mekanisme pengambilan keputusan juga perlu ditegaskan sejak awal. Musyawarah juga harus menetapkan sumber pembiayaan koperasi, baik dari iuran anggota, bantuan pemerintah, maupun penyertaan modal dari desa.
4. Menata Hubungan Kelembagaan dengan BUM Desa dan Lembaga Ekonomi Lain
Dalam ekosistem ekonomi desa, koperasi tidak bisa berdiri sendiri. Oleh karena itu, Musdesus perlu membahas dan menyepakati pola hubungan antara Koperasi Desa Merah Putih dengan BUM Desa/BUM Desa Bersama atau lembaga ekonomi lain yang sudah ada. Hubungan ini bisa bersifat kolaboratif dalam bentuk kerja sama bisnis, pembagian aset, atau integrasi layanan.
Misalnya, koperasi dapat menjadi mitra BUM Desa dalam pengelolaan pasar atau penyediaan bahan baku. Sebaliknya, BUM Desa dapat menjadi investor awal dalam koperasi. Penataan hubungan ini harus dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang adil dan saling menguntungkan, dengan menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
5. Mekanisme Kerja Sama Antar Desa untuk Daerah Berpenduduk Kecil
Bagi desa yang memiliki jumlah penduduk kurang dari 500 jiwa, Musyawarah Desa Khusus juga harus membahas opsi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui kerja sama antar desa. Dalam hal ini, dua atau lebih desa dapat bergabung untuk membentuk satu koperasi yang dikelola bersama. Mekanisme ini memungkinkan efisiensi pengelolaan, penguatan modal, dan peningkatan daya saing koperasi.
Namun, kerja sama antar desa memerlukan koordinasi lintas pemerintah desa, kesepakatan kelembagaan bersama, serta kejelasan dalam pengelolaan aset dan pembagian keuntungan. Oleh karena itu, Musdesus harus memutuskan langkah-langkah teknis dan administratif untuk merealisasikan kerja sama tersebut.
6. Penyertaan Modal Desa: Menyesuaikan RKP Desa dan APB Desa
Salah satu bentuk komitmen pemerintah desa dalam mendukung koperasi adalah dengan memberikan penyertaan modal dari keuangan desa. Namun, untuk melakukannya, Pemerintah Desa wajib terlebih dahulu melakukan perubahan terhadap dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Musdesus harus menyepakati besaran dan sumber alokasi dana tersebut, mekanisme penyalurannya, serta tanggung jawab pengelolaannya. Proses ini harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
7. Kepatuhan terhadap Peraturan Tentang Modal Penyertaan
Segala bentuk penyertaan modal oleh desa untuk pembentukan koperasi wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi. Peraturan ini mengatur antara lain syarat administratif, mekanisme penyaluran, pengawasan, dan pelaporan penggunaan dana.
Musyawarah Desa Khusus harus memastikan bahwa keputusan tentang penyertaan modal tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut. Selain itu, dokumen berita acara Musdesus juga perlu mencantumkan rujukan regulasi sebagai bentuk legalitas dan kepatuhan terhadap hukum.
Landasan Hukum Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Dalam melaksanakan seluruh proses ini, desa harus mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentukan dan pengelolaan koperasi. Beberapa regulasi penting yang wajib diperhatikan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi
- PP Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Permenkop-KUKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Permenkop Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi
- Permenkop dan UKM Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah
- Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Kepatuhan terhadap regulasi ini penting untuk menjamin legalitas operasional koperasi dan agar koperasi dapat mengakses dukungan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Penutup: Menjadikan Musdesus Sebagai Momentum Kemandirian Ekonomi Desa
Musyawarah Desa Khusus bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan ruang demokrasi desa yang menentukan arah masa depan masyarakat. Dengan membentuk Koperasi Desa Merah Putih secara inklusif, legal, dan partisipatif, desa telah mengambil langkah strategis menuju kemandirian ekonomi.
Keberhasilan koperasi tidak hanya ditentukan oleh modal awal, tetapi juga oleh komitmen warga, profesionalisme pengurus, serta kemauan untuk terus belajar dan berkembang. Oleh karena itu, Musdesus harus menjadi tonggak perubahan—dari desa yang tergantung menjadi desa yang berdaya.