Desa bukan sekadar unit administratif, tetapi juga pusat kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. Dalam semangat membangun kemandirian dan memperkuat ekonomi lokal, pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mendorong terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Menindaklanjuti kebijakan ini, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDTT) menerbitkan surat edaran nomor B-150/PDP.04.01/V/2025 yang meminta setiap desa mempercepat pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan pembentukan koperasi, dengan tenggat waktu paling lambat 31 Mei 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi ekonomi desa melalui kelembagaan yang kokoh, partisipatif, dan mengakar pada potensi lokal. Koperasi Merah Putih didorong sebagai instrumen utama pengelolaan usaha ekonomi produktif milik masyarakat desa secara kolektif, profesional, dan berkelanjutan.
Musyawarah Desa Khusus: Forum Demokrasi dan Kesepakatan Bersama
Musdesus merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan di tingkat desa, yang melibatkan unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan warga desa lainnya. Dalam konteks pembentukan Koperasi Merah Putih, Musdesus berfungsi untuk:
- Mensosialisasikan kebijakan nasional terkait koperasi dan peran strategis desa;
- Mendiskusikan bentuk, tujuan, dan potensi koperasi yang sesuai dengan kondisi desa;
- Menetapkan struktur organisasi koperasi, yaitu pengurus dan pengawas;
- Menghasilkan dokumen resmi sebagai syarat pembentukan koperasi yang sah.
Musdesus juga merupakan momentum refleksi bagi desa untuk menilai potensi sumber daya, tantangan ekonomi, dan kesediaan warganya untuk membangun usaha bersama secara gotong royong. Oleh karena itu, pelaksanaannya perlu dirancang secara inklusif, terbuka, dan partisipatif.
Ketika Sosialisasi Belum Datang, Desa Bisa Mandiri
Di berbagai wilayah, pelaksanaan Musdesus terkendala karena belum adanya sosialisasi langsung dari dinas kabupaten/kota. Namun, berdasarkan isi surat edaran, desa sebenarnya dapat segera melangkah tanpa harus menunggu arahan lebih lanjut.
Surat resmi dari Kemendesa PDTT menjelaskan dengan rinci tentang:
- Tata cara pelaksanaan Musdesus;
- Dokumen yang harus dipersiapkan;
- Peran notaris dalam mengurus badan hukum koperasi;
- Batas waktu pengajuan nama dan pengesahan koperasi.
Hal ini menjadi dasar hukum yang cukup kuat untuk melaksanakan Musdesus secara mandiri. Selain itu, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bertugas di desa juga diperintahkan untuk aktif mendampingi proses Musdesus dan membantu mengurus pendirian koperasi ke notaris. Ini menjadi peluang bagi desa untuk bergerak lebih cepat.
Desa dapat menyusun dan menyebarkan undangan kepada pihak-pihak terkait, menyiapkan agenda musyawarah, serta menyiapkan dokumen seperti berita acara dan daftar hadir sesuai dengan format yang dibutuhkan.
Tahapan Pembentukan Koperasi: Dari Musdesus hingga SK Kementerian Hukum
Setelah Musdesus dilaksanakan dan struktur koperasi disepakati, langkah berikutnya adalah pengurusan badan hukum koperasi melalui notaris. Proses ini harus dilakukan maksimal 3 (tiga) hari setelah Musdesus dan Rapat Anggota Koperasi. Dokumen yang diserahkan kepada notaris antara lain:
- Berita acara Musdesus;
- Berita acara Rapat Anggota;
- Daftar hadir Musdesus dan rapat;
- Fotokopi KTP pengurus dan pengawas.
Notaris kemudian akan melakukan pendaftaran nama koperasi dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) milik Kementerian Hukum dan HAM. Setelah proses verifikasi selesai, koperasi akan memperoleh Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum, yang dapat diunduh oleh notaris.
Pemerintah menargetkan seluruh koperasi desa sudah memiliki badan hukum paling lambat 30 Juni 2025. Ini berarti, waktu yang tersisa sangat singkat, dan setiap hari sangat menentukan keberhasilan percepatan program ini.
Koperasi Merah Putih: Simbol Kemandirian dan Kesejahteraan Desa
Pembentukan Koperasi Merah Putih bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk membangun ekonomi desa berbasis kebersamaan. Koperasi desa bisa menjadi wadah:
- Penyaluran dan pengelolaan bantuan usaha mikro;
- Distribusi hasil pertanian, peternakan, atau kerajinan lokal;
- Unit simpan pinjam masyarakat;
- Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara sinergis.
Dengan koperasi yang kuat, desa memiliki sarana legal dan profesional untuk mengelola potensi ekonomi, meningkatkan pendapatan warga, serta membuka lapangan kerja. Koperasi juga menjadi ruang belajar demokrasi ekonomi, di mana warga berlatih mengelola usaha bersama dengan transparansi, akuntabilitas, dan orientasi pelayanan.
Koperasi Merah Putih menjadi simbol bahwa pembangunan desa bukan sekadar proyek, melainkan gerakan. Ia bukan hasil dari intervensi top-down, melainkan buah dari kesadaran kolektif untuk mandiri, berdikari, dan sejahtera dalam satu cita bersama: Merdeka secara ekonomi dari desa.
Penutup: Bergerak dari Desa, Bergerak Sekarang
Waktu pelaksanaan Musdesus dan pengurusan badan hukum sangat terbatas. Oleh karena itu, inisiatif desa menjadi kunci utama keberhasilan. Tidak perlu menunggu jika sudah ada dasar hukum, format administrasi, dan dukungan dari pendamping desa.
Musyawarah Desa Khusus bukan hanya agenda, tetapi awal dari gerakan ekonomi rakyat. Di sanalah desa mengatur masa depannya, menyusun jalan ke depan, dan membangun struktur usaha bersama yang berpihak pada rakyat kecil.
Mari kita jadikan Musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai titik balik kebangkitan ekonomi desa. Sebuah langkah berani dan bijak untuk memperkuat pondasi desa yang tangguh, produktif, dan bermartabat.